Definisi Kemiskinan
Definisi
kemiskinan oleh berbagai kalangan mempunyai perbedaan penyebutan, namun pada
dasarnya memiliki makna atau arti kata yang sama terhadap kata kemiskinan itu
sendiri, misalnya menurut Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) kemiskinan
merupakan masalah multidimensi dan lintas sektor yang dipengaruhi oleh berbagai
faktor yang saling berkaitan, antara lain: tingkat pendapatan, kesehatan,
pendidikan, akses terhadap barang dan jasa, lokasi, geografis, gender, dan kondisi
lingkungan. Dalam versi Biro Pusat Statistik (BPS), BPS mendefinisikan
kemisikinan menggunakan konsep kemampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan
dasar (basic needs approach) untuk
melihat tingkat atau katagori miskin. Dengan pendekatan ini, kemiskinan
dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan
dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari garis kemiskinan. Dengan
pendekatan ini, dapat dihitung Head Count
Index (HCI), yaitu persentase penduduk yang berada di bawah Garis
Kemiskinan (Booklet BPS 2010).
Sementara
itu dalam BPS juga mendifiniskan kemiskinan merupakan masalah kompleks yang
dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan antara lain tingkat
pendapatan, kesehatan, pendidikan, akses terhadap barang dan jasa, lokasi
geografis, gender dan kondisi lingkungan. Kemiskinan adalah kondisi dimana
sesorang atau kelompok orang laki-laki dan perempuan, tidak terpenuhi hak-hak
dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupannya yang bermartabat.
Definisi beranjak dari pendekatan berbasis hak yang menyatakan bahwa masyarakat
miskin mempunyai hak-hak dasar yang sama dengan anggota masyarakat lainnya.
Kemiskinan tidak lagi dipahami hanya sebatas ketidakmampuan ekonomi, tetapi
juga kegagalan memenuhi hak-hak dasar dan perbedaan perlakuan bagi seseorang
atau kelompok orang dalam menjalani kehidupan secara bermartabat. Hak-hak dasar
yang diakui secara umum adalah terpenuhinya kebutuhan pangan, kesehatan,
pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan dan lingkungan hidup,
rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan.
Bank Dunia mendifinisikan kemiskinan tidak jauh
berbeda dengan BPS dan BAPPENAS, yaitu seperti berikut:
“Poverty is
hunger. Poverty is lack of shelter. Poverty is being sick and not being able to
see a doctor. Poverty is not having access to school and not knowing how to
read. Poverty is not having a job, is fear for the future, living one day at a
time. Poverty is losing a child to illness brought about by unclean water.
Poverty is powerlessness, lack of representation and freedom." Bank Dunia
(2004)
sementara
dalam perhitungan kemiskinan, Bank Dunia,
menggunakan ukuran standarisasi kemiskinan yaitu standarisasi yang konsisten. Contohnya Bank Dunia mengatakan bahwa
kemiskinan absolute adalah orang yang hanya memperoleh pendapatan kurang dari $2 per hari.
Di buku Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan (SNPK) dalam
mendifiniskan kemiskinan, bahwa kemiskinan
didefinisikan sebagai kondisi di mana seseorang atau sekelompok orang,
laki-laki dan perempuan, tidak terpenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan
dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat. Definisi kemiskinan ini beranjak
dari pendekatan berbasis hak yang mengakui bahwa masyarakat miskin, baik
laki-laki maupun perempuan, mempunyai hak-hak dasar yang sama dengan anggota
masyarakat lainnya. Namun, saat ini kemiskinan tidak lagi dipahami hanya
sebatas ketidakmampuan ekonomi, tetapi juga kegagalan pemenuhan hak-hak dasar
dan perbedaan perlakuan bagi seseorang atau sekelompok orang, laki-laki dan
perempuan, dalam menjalani kehidupan secara bermartabat.
Hak-hak dasar terdiri dari hak-hak yang
dipahami masyarakat miskin sebagai hak mereka untuk dapat menikmati kehidupan
yang bermartabat dan hak yang diakui dalam peraturan perundang-undangan.
Hak-hak dasar yang diakui secara umum antara lain meliputi terpenuhinya
kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih,
pertanahan, sumberdaya alam dan lingkungan hidup, rasa aman dar perlakukan atau
ancaman tindak kekerasan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan
sosial-politik, baik bagi perempuan maupun laki-laki. Hak-hak dasar tidak
berdiri sendirisendiri tetapi saling mempengaruhi satu sama lain sehingga tidak
terpenuhinya satu hak dapat mempengaruhi pemenuhan hak lainnya
Komentar
Posting Komentar